Pelaporan Gratifikasi

Balai Diklat Industri Jakarta

Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan UU Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang Anda terima, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya segera dilaporkan ke Unit Pengelola Gratifikasi Balai Diklat Industri Jakarta untuk dianalisa lebih lanjut.

Apa Saja Contoh-Contoh Kasus Gratifikasi yang Dilarang ? Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
 

Form Pelaporan Gratifikasi

Jika anda terpaksa menerima gratifikasi, misalnya pemberian tsb terlanjur disampaikan melalui orang terdekat anda (suami, istri, anak, dan lain-lain) atau ada perasaan tidak enak karena dapat menyinggung pemberi, maka sebaiknya hal tersebut segera dilaporkan secara online dengan mengisi formulir di bawah ini.

Contact Us

Balai Diklat Industri Jakarta

Balai Diklat Industri Jakarta
Jl. Balai Kimia No.1 A, Pekayon, Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13710

jakartabdi@gmail.com

(021) 87702821