Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)

Balai Diklat Industri Jakarta

Sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian Perindustrian, Balai Diklat Industri Jakarta berkomitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik sesuai Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi serta mengacu pada PePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Tujuan kuesioner ini adalah untuk memetakan persepsi pengguna layanan Balai Diklat Industri Jakarta dengan usaha pencegahan dan penanganan korupsi di lingkungan Balai Diklat Industri Jakarta. Melalui Survei Persepsi Korupsi ini kami berharap dapat memetakan potensi korupsi untuk mendorong perbaikan layanan publik serta membangun etos kerja layanan yang bersih dan bebas korupsi di lingkungan Balai Diklat Industri Jakarta. Kami sangat menghargai kejujuran dan objektivitas bapak/ibu dalam mengisi seluruh data survei ini. Partisipasi bapak/ibu sebagai responden akan membantu upaya pemberantasan korupsi di wilayah NKRI. Kami menjamin bahwa semua data responden dan jawaban yang diberikan bersifat RAHASIA serta tidak akan dipublikasikan sebagai jawaban pribadi responden.

Form Survei Presepsi Korupsi

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP)

Kami akan meminta pendapat Bapak/lbu mengenai beberapa hal terkait kualitas dan integritas pemberian pelayanan pada unit layanan ini. Berilah nilai bintang antara 1 - 6 pada setiap pernyataan, dimana semakin banyak bintang menunjukan bahwa Bapak/lbu semakin setuju Bahwa kualitas pelayanan pada unit layanan ini semakin baik.

Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)

Kami akan meminta pendapat Bapak/lbu mengenai beberapa hal terkait penerapan Anti Korupsi pelayanan pada unit layanan ini. Berilah nilai bintang antara 1 - 6 pada setiap pernyataan, dimana semakin banyak bintang menunjukan bahwa Bapak/lbu semakin setuju Bahwa pelayanan pada unit layanan ini sangat mendukung Budaya Anti Korupsi

  1. Tidak ada diskriminasi pelayanan pada unit layanan ini
Info:
Pernyataan ini disampaikan untuk mengetahui apakah ada petugas yang memberikan pelayanan secara khusus atau membeda-bedakan pelayanan karena faktor suku, agama, kekerabatan, almamater, dan sejenisnya.
Tidak Setuju
Setuju
  1. Persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini
Info:
Pernyataan ini disampaikan untuk melihat apakah informasi persyaratan layanan dapat dipahami dengan jelas dan sesuai untuk mendapatkan produk/jenis pelayanan, serta penerapan persyaratan pelayanan sesuai dengan yang diinformasikan.
Tidak Setuju
Setuju
  1. Tidak ada penerimaan imbalan uang/barang/fasilitas diluar ketentuan yang berlaku pada unit layanan ini
Info:
Pernyataan ini disampaikan untuk mengetahui apakah ada Petugas yang menerima/bahkan meminta imbalan uang untuk alasan administrasi, transpor, rokok, kopi, dll di luar ketentuan, pemberian imbalan barang berupa makanan jadi, rokok, parsel, perhiasan, elektronik, pakaian, bahan pangan, dll diluar ketentuan, pemberian imbalan fasilitas berupa akomodasi (hotel, resort perjalanan/jasa transport, komunikasi, hiburan, voucher belanja, dll) diluar ketentuan.
Tidak Setuju
Setuju
  1. Tidak ada pungutan liar (pungli) pada unit layanan ini
Info:
Pernyataan ini disampaikan untuk mengetahui apakah ada Petugas yang melakukan pungli, yaitu permintaan pembayaran atas pelayanan yang diterima pengguna layanan di luar tarif resmi (Pungli bisa dikamuflasekan melalui berbagai istilah seperti "uang administrasi" , "uang rokok", "uang terima kasih", dsb).
Tidak Setuju
Setuju
  1. Tidak ada percaloan/perantara tidak resmi pada unit layanan ini
Info:
Pernyataan ini disampaikan untuk mengetahui apakah ada praktik percaloan (Pihak yang melakukan percaloan dapat berasal dari oknum pegawai pada unit layanan ini, maupun pihak luar yang memiliki hubungan/atau tidak memiliki hubungan dengan oknum pegawai)
Tidak Setuju
Setuju

Contact Us

Balai Diklat Industri Jakarta

Balai Diklat Industri Jakarta
Jl. Balai Kimia No.1 A, Pekayon, Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13710

jakartabdi@gmail.com

(021) 87702821